Sabtu, 19 Juni 2010

Video Porno Mirip Ariel Jangan Hanya Sekolah, Polisi Juga Harus Razia Semua Instansi!


Jakarta - Kepolisian jangan hanya terjebak mendesak pelaku bintang porno dalam video porno artis akan tetapi segera melakukan langkah-langkah amputasi penyebaran video perusak moral. Karena itu razia tidak hanya dilakukan di sekolah melainkan juga di semua instansi pemerintahan.

"Hendaknya razia diberlakukan ke semua instansi dan lapisan masyarakat karena ketentuan pidana atas masalah pornografi ini bukan hanya untuk anak-anak saja," ujar anggota DPR Komisi VIII Nurhasan Zaidi dalam rilisnya, Sabtu (19/6/2010).

Politisi PKS ini, juga meminta Kepolisian untuk memberi peringatan keras kepada masyarakat luas untuk tidak memiliki atau menonton video porno tersebut. Hal ini tertuang dalam UU 44/2008 tentang larangan dan hukuman kepada masyarakat agar tidak menyebarluaskan, meminjam dan menontonnya, sebagaimana tertuang dalam pasal 5.

Bunyi pasal 5 itu yakni: "Setiap orang dilarang meminjamkan atau mengunduh
pornografi ..." , pasal 6 "Setiap orang dilarang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi ..." dan terakhir memberikan ancaman kepada penyedia, penjual  dipenjara 6 bulan sampai 12 tahun atau pidana sebesar Rp 250 juta sampai Rp 6 miliar sebagaimana tertuang dalam pasal 29.

Selanjutnya Nurhasan meminta Kepolisian menindak tegas siapa pun yang
memberikan (melakukan transaksi elektronik via ponsel, flash disk) dan setiap orang yang tertangkap tangan memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 6.

"Polisi jangan pandang bulu untuk menangkap dan mengadili siapa pun yang memiliki video tersebut karena jelas-jelas mereka melanggar pasal 31 dan 32 UU 44," kata dia.

Nurhasan mengaku geram dengan keterlambatan aparat dalam menyelesaikan kasus video porno ini. "Masalah semacam ini kan bukan hal pertama di negeri ini. Jajaran Kepolisian harusnya belajar dari kasus-kasus sebelumnya sehingga mampu menyelesaikan kasus ini dengan cepat," kata Nurhasan.

Nurhasan menghawatirkan efek atas tersebarnya video tersebut adalah adanya kecenderungan dari masyarakat yang penasaran untuk mendapatkan dan menonton video tersebut. Alhasil masyarakat bukannya menjauh dari perilaku menyimpang tersebut tetapi menjadi penikmat adegan-adegan di video, bahkan lebih parah masyarakat mencontoh prilaku amoral tersebut.

"Video menyebar lebih cepat dibanding penanganannya dan ini sudah sangat meresahkan dan merugikan semua kalangan masyarakat," tutup Nurhasan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Prima Radio 98.5 FM on Facebook

Prima Radio 98.5 FM on Facebook