Wahhh,,,,untuk fans Revaldo..pasti sedih nih baca info ini..doi bakal di hukum mati lho...
OMG....what his cause,,,,???
Ternyata doi ke-gep lagi transaksi Narkoba yang beratnya nympe 50 gram..ooohhhh nooo....brp rupiahnya noh??
"Berdasarkan UU Narkotika, jika barang bukti di atas 10 gram maksimal hukuman mati atau seumur hidup dan minimalnya 20 tahun penjara. Jadi pertimbangannya akan dilihat hakim," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Boy Rafly Amar saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis 22 Juli 2001.
Sebelumnya, pada 10 April 2006 lalu, Aldo juga pernah ditangkap polisi karena narkoba. Pada saat itu, ditemukan sabu seberat 1 gram di kantong celana Aldo. Polisi lalu memeriksa rumah kontrakan pria asal Sukabumi tersebut di kawasan Jati Padang Baru, Blok B No 1, Pasar Minggu. Di kontrakannya itu ditemukan juga satu linting ganja dan lima butir ekstansi.
Atas kasus pertamanya itu, Aldo dijatuhi hukuman dua tahun penjara. Dia mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang. Pada saat itu, pria bernama lengkap Revaldo Fifaldy Permana itu mengaku kapok dan akan memperbaiki dirinya. Dan kini Aldo kembali ke sandung masalah yang sama.
Atas kasus pertamanya itu, Aldo dijatuhi hukuman dua tahun penjara. Dia mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang. Pada saat itu, pria bernama lengkap Revaldo Fifaldy Permana itu mengaku kapok dan akan memperbaiki dirinya. Dan kini Aldo kembali ke sandung masalah yang sama.
Perkembangan penguna narkoba di Indonesia memang sudah sangat mencemaskan. Data yang dilansir Badan Narkotika Nasional (BNN) menunjukkan bahwa hingga 2009, sudah 3,6 juta orang Indonesia mengkonsumsi barang laknat itu.
Dari jumlah 3,6 juta orang itu, sekitar 900 ribu orang sudah menjadi pecandu berat. Itu baru data hingga akhir 2009, yang jumlahnya diperkirakan terus membengkak pada tahun 2010 ini.
Itu sebabnya, sejumlah kalangan mendesak keras pemerintah, menghukum sekeras-kerasnya produsen dan pengedar barang laknat itu.
Vivanews.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar