Rabu, 11 Agustus 2010

Selama Ramadhan "Karaoke, Pijat, Klub Malam Harus Ditutup"

 JAKARTA, KOMPAS.com — Pihak kepolisian akan menindak para pengusaha karaoke, pijat, dan klub malam yang masih beroperasi selama bulan Ramadhan. Hal ini sesuai ketentuan Perda Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pariwisata yang melarang sejumlah jenis usaha untuk beroperasi selama bulan Ramadhan.
 "Kita akan mengawasi beberapa tempat, seperti tempat pijat, klub malam, dan karaoke yang masih beroperasi selama bulan Ramadhan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Boy Rafli Amar, Rabu (11/8/2010) di Jakarta.
Pengecualian terjadi apabila tempat pijat atau karaoke tersebut berada di dalam hotel berbintang. "Kalau misalnya tidak (dalam hotel), akan kita tertibkan," ungkapnya saat dihubungi Kompas.com.
Menurut Boy, pengawasan dan pelarangan ini bukan tanpa landasan. "Ini sudah ada aturannya dari Pemprov DKI, yaitu Perda Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pariwisata," ungkap Boy.
Pada peraturan tersebut terdapat ketentuan tentang jam operasional pada bulan Ramadhan. Adapun dalam penertiban di lapangan, Polda Metro Jaya akan bekerja sama dengan Satpol PP. Bila masih beroperasi, maka kepolisian akan langsung menegur pemilik usaha.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Prima Radio 98.5 FM on Facebook

Prima Radio 98.5 FM on Facebook